Jumat, 03 Juli 2015

PANDANGAN MUHAMMADIYAH TENTANG SOSIAL DAN BUDAYA



PANDANGAN MUHAMMADIYAH TENTANG  SOSIAL DAN BUDAYA

 MAKALAH




Unismuh 1024 Pixel.jpg
    










KELOMPOK 1 :
- ABD. FAHRUL S. APIT
- MUH. FADLIH DAHLAN
- SAHRUL SALINGKAT
- NASRIANTO
- HUSNA MAPATA
- RINADILLAH
-HERAWATI AHMAD
- RANI REZAWATI
- LINA PAWIRATI


 FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH LUWUK
T.A 2012 / 2013

A. PENDAHULUAN
            Seni termasuk fitrah manusia. Seni banyak ragamnya, misal, seni suara, seni musik, seni sastra, seni rupa, seni pertunjukkan, seni beladiri, dan sebagainya. Semua itu merupakan bagian dari budaya. Disamping itu, seni merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Apalagi menurut Sunatullah, manusia memang hidup bermasyarakat. Tidak hidup seorang diri dan menyendiri. Karena itu, seni sebagai fitrah harus dijaga dan disalurkan secara ma’ruf dalam setiap kehidupan manusia.
            Islam dikenal sebagai agama fitrah. Agama yang tidak  bertentangan dengan fitrah manusa. Islam juga menyalurkan, mengatur dan mengarahkan fitrah manusia untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluk Allah. Selain itu, Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Islam termaksud menggembirakan, menyejaherakan dan membahagiakan umat manusia. Bukan sebaliknya menyusahkan, menyesengsarakan, dan menyedihkan umat manusia. Karena itu, Islam mendukung segala sesuatu yang menuju ke arah itu. Dalam rangka itu, islam memberikan kesempatan kepada manusia jelas merupakan kebutuhan. Namun, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan jiwa ajaran islam. Tidak berlebihan. Sebab, sesuatu yang berlebihan tentu tidak baik.
            Muhammadiyah berasas Islam. Bagi Muhammadiyah Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul pastilah merupakan rujukan utama. Karena itu, Muhammadiyah selalu menggunakan nilai-nilai Islam dalam melihat, memahami, dan menyikapi tentang seni. Dalam menyikapi tentang seni, Muhammaidyah sesuai dengan jati dirinya bersikap moderat. Tidak bersikap ketat/keras secara berlebiham, serba mengharamkan. Juga tidak terlalu lunak.

B. PEMBAHASAN
Manusia dalam kehidupan jelas membutuhkan seni. Kebutuhan manusia terhadap seni dapat mengibaratkan bahwa manusia hidup membutuhkan santapan. Nah, manusia seutuhnya membutuhkan berbagai macam santapan. Ibadah bisa dikatakan sebagai santapan. Ibadah bisa dikatakan sebagai santapan rohani. Sedangkan santapan otak adalah pengetahuan. Lain halnya merupakan santapannya adalah olahraga. Adapun seni merupakan santapan hati. Silahkan menikmati seni sebagai santapan hati. Agama tidak melarangnya. Asal santapan itu sejalan dengan etika dan norma-norma Islam.
            Seni seperti itu tentu bermanfaat. Diantara manfaatnya,baik bagi pencipta maupun penikmat, seni dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan. Juga dapat menyegarkan dan menyejukkan hati. Selain itu, seni dapat membangkitkan seorang hamba untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Dan Seni dapat menjadikan media atau sarana dakwah untuk membangun kehidupan keberadaban.
Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dari yang tradisional sampai dengan yang modern. Hampir setiap propinsi mempunyai budaya, mulai dari budaya tarian daerah, teater rakyat atau pertunjukan, lagu lagu daerah, rumah adat, dll. Dari sekian banyak cultur yang berkembang dan eksis, banyak pula yang bertentangan dengan norma norma agama islam.
 Jauh sebelummya islam masuk ke Indonesia, penduduknya telah menganut agama Hindu dan Budha dengan segala amalan dan tradisi yang ada di dalamnya. Kemudian setelah sekian abad, Islam masuk ke Indonesia.oleh karena itu, wajar kalu umat islam masa itu masih mengamalkan ajaran islam bercampur denga kultur agama yang dianut sebelumnya dan dalam perspektif akidah islam (tauhidullah) jelas kontradiksi dan terjebak dalam perbuatan bid’ah. Cultur tersebut seperti percaya kepada benda benda keramat seperti keris, tombak, batu ajimat, pergi ke tempat tempat yang dianggap keramat, adanya hari baik dan hari buruk dan sebagainya.
            Sifat tajdid(pembaruan) yang menjadi jati diri Muhammadiyah tersebut tidak melulu bermakna purifikasi akan tetapi juga tajdid bermaknna reformasi atau dinamisasi yang berarti pembaruan dalam cara-cara pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat semacam memperbaharui cara penyelenggaraan pendidikan, cara pengelolaan rumah sakit, dll.
            Lantas, dengan semangat tajdidnya, apakah Muhammadiyah mengharamkan semua budaya (termasuk di dalamnya seni, karena seni merupakan produk budaya) ?
Untuk menjawabnya, terkait sikap Muhammadiyah terhadap kebudayaan dan seni , berikut akan dicantumkan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2002 di Jakarta yang sekarang telah dicantumkan dalam PHIWM (pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah), hal.:92)
1.      Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia, islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia.
2.      Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah swt yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran islam.
3.      Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya), ‘ishyan (kedurhakaan), dan ba’id anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembangan kehidupan seni dan budaya dikalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan tarjih tersebut.
4.      Seni rupa yang obyeknya mahluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa ‘ihsyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5.      Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh), serta menjadi terlarang manakala seni dan ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun visual tersebut menjurus pada pelanggaran norma norma agama.
6.      Setiap warga Muhammaddiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya, selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan sebagai media atau sarana dakwah untuk membagun kehidupan yang berkeadaban.
7.      Menghidupkan sastra islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan Kebudayaan Muslim.
Dari point point keputusan Muktamar diatas, dapat diketahui dengan jelas pandangan muhammadiyah terhadap kebudayaan dan seni. Muhammadiayah berpandangan bahwa berbudaya atau berseni merupakan fitrah manusia. Allah telah memberikan fitrah tersebut kepada manusia dan karunia itu tidak boleh dihilangkan dan dibiarkan liar dan bebas. Akan tetapi Islam telah memberikan arahan bagaimana seharusnya menyalurkan fitrah itu sehingga tetap berada diatas koridor yang telah ditetapkan Allah dan sesuai dengan jiwa ajaran islam.
Jadi, sebenarnya yang diharamkan bukan seninya, akan tetapi hal hal lain yang diluar seni tersebut. Seperti bernyanyi hukumnya boleh, akan tetapi karena dalam lirik nyanyian itu mengandung kata-kata yang bertentangan dengan norma islam, maka ia menjadi haram. Begitu juga dengan budaya tari-tarian. Tari-tarian asalnya boleh, menjadi tidak boleh semisal jika tari-tarian tersebut menggunakan pakaian yang tidak menutup aurat, dll.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Muhammadiyah sangat mendukung berkembangnya seni dan budaya dengan tetap memerhatikan nilai nilai atau norma norma islam supaya jangan sampai melampaui batas. Bahkan Muhammadiyah sekarang membuat strategi dakwah yang disebut dengan dakwah kultural, yaitu: upaya menanamkan nilai-nilai islam dalam seluruh dimensi kehidupan dengan memperhatikan potensi dan kecenderungan manusia sebagai makhluk budaya secara luas, dalam rangka mewujudkan masyarakat islam yang sebenar benarnya.
C. PENUTUP / KESIMPULAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar