PANDANGAN MUHAMMADIYAH TENTANG SOSIAL DAN BUDAYA
|
MAKALAH
|
|
|
KELOMPOK
1 :
- ABD. FAHRUL S. APIT
- MUH. FADLIH DAHLAN
- SAHRUL SALINGKAT
- NASRIANTO
|
- HUSNA MAPATA
- RINADILLAH
-HERAWATI AHMAD
- RANI REZAWATI
- LINA PAWIRATI
|
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH LUWUK
T.A 2012 /
2013
A.
PENDAHULUAN
Seni termasuk fitrah manusia. Seni banyak ragamnya, misal, seni suara,
seni musik, seni sastra, seni rupa, seni pertunjukkan, seni beladiri, dan
sebagainya. Semua itu merupakan bagian dari budaya. Disamping itu, seni
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Apalagi
menurut Sunatullah, manusia memang hidup bermasyarakat. Tidak hidup seorang
diri dan menyendiri. Karena itu, seni sebagai fitrah harus dijaga dan
disalurkan secara ma’ruf dalam setiap kehidupan manusia.
Islam dikenal sebagai agama fitrah. Agama yang tidak bertentangan dengan fitrah manusa. Islam juga
menyalurkan, mengatur dan mengarahkan fitrah manusia untuk kemuliaan dan
kehormatan manusia sebagai makhluk Allah. Selain itu, Islam adalah agama
rahmatan lil alamin. Islam termaksud menggembirakan, menyejaherakan dan
membahagiakan umat manusia. Bukan sebaliknya menyusahkan, menyesengsarakan, dan
menyedihkan umat manusia. Karena itu, Islam mendukung segala sesuatu yang
menuju ke arah itu. Dalam rangka itu, islam memberikan kesempatan kepada
manusia jelas merupakan kebutuhan. Namun, dalam pelaksanaannya harus sesuai
dengan jiwa ajaran islam. Tidak berlebihan. Sebab, sesuatu yang berlebihan
tentu tidak baik.
Muhammadiyah berasas Islam. Bagi Muhammadiyah Islam yang bersumber pada
Al-Qur’an dan Sunnah Rasul pastilah merupakan rujukan utama. Karena itu,
Muhammadiyah selalu menggunakan nilai-nilai Islam dalam melihat, memahami, dan
menyikapi tentang seni. Dalam menyikapi tentang seni, Muhammaidyah sesuai
dengan jati dirinya bersikap moderat. Tidak bersikap ketat/keras secara
berlebiham, serba mengharamkan. Juga tidak terlalu lunak.
B. PEMBAHASAN
Manusia dalam kehidupan jelas
membutuhkan seni. Kebutuhan manusia terhadap seni dapat mengibaratkan bahwa
manusia hidup membutuhkan santapan. Nah, manusia seutuhnya membutuhkan berbagai
macam santapan. Ibadah bisa dikatakan sebagai santapan. Ibadah bisa dikatakan
sebagai santapan rohani. Sedangkan santapan otak adalah pengetahuan. Lain
halnya merupakan santapannya adalah olahraga. Adapun seni merupakan santapan
hati. Silahkan menikmati seni sebagai santapan hati. Agama tidak melarangnya.
Asal santapan itu sejalan dengan etika dan norma-norma Islam.
Seni seperti itu tentu bermanfaat.
Diantara manfaatnya,baik bagi pencipta maupun penikmat, seni dapat menumbuhkan
perasaan halus dan keindahan. Juga dapat menyegarkan dan menyejukkan hati.
Selain itu, seni dapat membangkitkan seorang hamba untuk lebih mendekatkan diri
kepada Allah. Dan Seni dapat menjadikan media atau sarana dakwah untuk
membangun kehidupan keberadaban.
Indonesia
adalah negara yang kaya akan budaya dari yang tradisional sampai dengan yang
modern. Hampir setiap propinsi mempunyai budaya, mulai dari budaya tarian
daerah, teater rakyat atau pertunjukan, lagu lagu daerah, rumah adat, dll. Dari
sekian banyak cultur yang berkembang
dan eksis, banyak pula yang bertentangan dengan norma norma agama islam.
Jauh sebelummya islam masuk ke Indonesia,
penduduknya telah menganut agama Hindu dan Budha dengan segala amalan dan
tradisi yang ada di dalamnya. Kemudian setelah sekian abad, Islam masuk ke
Indonesia.oleh karena itu, wajar kalu umat islam masa itu masih mengamalkan
ajaran islam bercampur denga kultur agama yang dianut sebelumnya dan dalam
perspektif akidah islam (tauhidullah) jelas kontradiksi dan terjebak dalam
perbuatan bid’ah. Cultur tersebut seperti percaya kepada benda benda keramat
seperti keris, tombak, batu ajimat, pergi ke tempat tempat yang dianggap
keramat, adanya hari baik dan hari buruk dan sebagainya.
Sifat tajdid(pembaruan) yang menjadi jati diri Muhammadiyah tersebut
tidak melulu bermakna purifikasi akan tetapi juga tajdid bermaknna reformasi
atau dinamisasi yang berarti pembaruan dalam cara-cara pelaksanaan ajaran Islam
dalam kehidupan masyarakat semacam memperbaharui cara penyelenggaraan
pendidikan, cara pengelolaan rumah sakit, dll.
Lantas, dengan semangat tajdidnya,
apakah Muhammadiyah mengharamkan semua budaya (termasuk di dalamnya seni,
karena seni merupakan produk budaya) ?
Untuk
menjawabnya, terkait sikap Muhammadiyah terhadap kebudayaan dan seni , berikut
akan dicantumkan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 tahun 2002 di Jakarta
yang sekarang telah dicantumkan dalam PHIWM (pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah), hal.:92)
1. Islam adalah agama
fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah
manusia, islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu
untuk kemuliaan dan kehormatan manusia.
2. Rasa seni sebagai
penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang
dianugerahkan Allah swt yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan
benar sesuai dengan jiwa ajaran islam.
3. Berdasarkan keputusan
Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama
tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya), ‘ishyan
(kedurhakaan), dan ba’id anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembangan
kehidupan seni dan budaya dikalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika
atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan tarjih tersebut.
4. Seni rupa yang
obyeknya mahluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan
sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila
mengandung unsur yang membawa ‘ihsyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5. Seni suara baik seni
vokal maupun instrumental, seni sastra dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah
(boleh), serta menjadi terlarang manakala seni dan ekspresinya baik dalam wujud
penandaan tekstual maupun visual tersebut menjurus pada pelanggaran norma norma
agama.
6. Setiap warga
Muhammaddiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya, selain
dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya
sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan sebagai media atau sarana
dakwah untuk membagun kehidupan yang berkeadaban.
7. Menghidupkan sastra
islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan Kebudayaan Muslim.
Dari point
point keputusan Muktamar diatas, dapat diketahui dengan jelas pandangan
muhammadiyah terhadap kebudayaan dan seni. Muhammadiayah berpandangan bahwa
berbudaya atau berseni merupakan fitrah manusia. Allah telah memberikan fitrah
tersebut kepada manusia dan karunia itu tidak boleh dihilangkan dan dibiarkan
liar dan bebas. Akan tetapi Islam telah memberikan arahan bagaimana seharusnya
menyalurkan fitrah itu sehingga tetap berada diatas koridor yang telah
ditetapkan Allah dan sesuai dengan jiwa ajaran islam.
Jadi,
sebenarnya yang diharamkan bukan seninya, akan tetapi hal hal lain yang diluar
seni tersebut. Seperti bernyanyi hukumnya boleh, akan tetapi karena dalam lirik
nyanyian itu mengandung kata-kata yang bertentangan dengan norma islam, maka ia
menjadi haram. Begitu juga dengan budaya tari-tarian. Tari-tarian asalnya
boleh, menjadi tidak boleh semisal jika tari-tarian tersebut menggunakan
pakaian yang tidak menutup aurat, dll.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa Muhammadiyah sangat mendukung berkembangnya seni dan
budaya dengan tetap memerhatikan nilai nilai atau norma norma islam supaya
jangan sampai melampaui batas. Bahkan Muhammadiyah sekarang membuat strategi
dakwah yang disebut dengan dakwah kultural, yaitu: upaya menanamkan nilai-nilai
islam dalam seluruh dimensi kehidupan dengan memperhatikan potensi dan
kecenderungan manusia sebagai makhluk budaya secara luas, dalam rangka
mewujudkan masyarakat islam yang sebenar benarnya.
C. PENUTUP / KESIMPULAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar