RESUME
DASAR
PENDIDIKAN ISLAM
NAMA : HUSNA MAPATA
NPM : 120710
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH LUWUK
TAHUN
2015
DASAR PENDIDIKAN ISLAM
A.
Dasar
Pendidikan Islam
Yang dimaksud dengan dasar
pendidikan adalah pandangan hidup yang mendasari seluruh aktifitas pendidikan.
Karena dasar menyangkut masalah ideal dan fundamental, maka diperlukan landasan
dan pandangan hidup yang kokoh dan tidak berubah. Kalau nilai-nilai sebagai
pandangan hidup yang dijadikakan dasar pendidikan itu bersifat relatif dan
temporal, maka pendidikan akan mudah terombang ambing.
Adapun dasar pendidikan Islam dapat
diketahui dari firman Allah SWT :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
Artinya : Hai orang-orang
yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di
antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar mengimani Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
(bagi kalian) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa : 59).
Dari ayat tersebut dapat dipahami
bahwa seluruh urusan umat Islam wajib berpegang teguh pada Al-Qur’an dan
As-Sunah. Dengan demikian dasar dari pendidikan Islam adalah Al-Qur’an dan
As-Sunah. Walaupun demikian, kedua sumber utama tersebut hanya mengandung
prinsip-prinsip pokok saja, sehingga pendidikan Islam tatap terbuka terhadap
unsur ijtihad dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunah
sebagai nilai utama.
Ahmad D. Marimba mengemukakan sumber
dasar Islam adalah firman Allah SWT dan sunah Rosulullah SAW. Sedangkan Zakiah Daradjat mengungkapkan landasan
pendidikan Islam itu terdiri dari Al-Qur’an dan Sunah Nabi yang dapat
dikembangkan dengan ijtihad. Ijtihad
digunakan karena semakin banyaknya permasalahan yang berkembang sekarang ini
dalam bidang pendidikan, serta diperlukannya pemikiran-pemikiran baru yang
berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dari uraian di atas maka dapat diambil pemahaman bahwa dasar
pendidikan Islam ada dua, yaitu :
a. Dasar Pokok
Dasar pokok dari pendidikan Islam adalah Al Qur’an dan Sunnah. Kedua sumber
pendidikan Islam tersebut dapat ditemukan di dalamnya kata-kata atau
istilah-istilah yang pengertiannya terkait dengan pendidikan.
1. Al-Qur’an
Al Qur’an mempunyai kedudukan
sebagai sumber pokok ajaran Islam dapat dipahami dari ayat berikut:
ë=»tGÏ. çm»oYø9tRr& y7øs9Î) Ô8t»t6ãB (#ÿrã/£uÏj9 ¾ÏmÏG»t#uä t©.xtFuÏ9ur (#qä9'ré& É=»t6ø9F{$# ÇËÒÈ
Artinya : Sebuah
kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh berkah, supaya mereka memerhatikan
ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran yang cerah mendapat
pelajaran. (Q.S. Shaad:29).
2.
As-Sunnah
Posisi Hadits sebagai sumber kedua setalah Al-qur’an
disebabkan hakikatnya tak lain adalah penjelasan dan praktek dari ajaran
Al-Qur’an itu sendiri, disamping memang sunnah merupakan sumber utama
pendidikan Islam karena Allah SWT menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan
bagi umatnya. Sebagaimana
hadits nabi Muhammad SAW yang Artinya : ”Sesungguhnya aku
diutus untuk menyempurnakan akhlak yang sholeh”. (HR Bukhari).
b.
Dasar Tambahan
Selain Al Qur’an dan Sunnah, ada
beberapa dasar yang bisa dijadikan sebagai dasar tambahan dalam pendidikan
Islam, diantaranya:
1.
Ijtihad
Ijtihada di bidang pendidikan ternyata semakin perlu,
sebab ajaran islam yang terdapat dalam Al-Quran dan Al-Sunnah, hanya berupa
prinsip-prinsip pokok. Sedangkan sejak turunnya ajaran Islam kepada Nabi
Muhammad SAW sampai sekarang Islam telah tumbuh dan berkembang mengikuti
perkembangan zaman. Maka diperlukan usaha-usaha untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang berkembang.
2.
Maslahah
Mursalah
Maslahah Mursalah yaitu :
“menetapkan peraturan atau ketetapan undang-undang yang tidak disebutkan dalam
Al-Quran dan Sunnah atas pertimbangan penarikan kebaikan dan menghindarkan
kerusakan”.
3.
Urf
(Nilai-Nilai dan Adat Istiadat Masyarakat)
al- ‘Urf adalah kebiasaan masyarakat,
baik berupa perkataan, perbuatan maupun kesepakatan yang dilakukan secara terus
menerus dan selanjutnya membentuk semacam hukum tersendiri.