Jumat, 03 Juli 2015

MAKALAH MUAMALAH



KATA PENGANTAR




Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dengan berkat, rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang membahas tentang“Muamalah”.
Sholawat serta salam semoga senantiasa dihaturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, para sahabat dan para pengikutnya sampai di harikiamat.
Tentunya dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu sangat diharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun dari forumdiskusi ini.Semoga dengan adanya kritik dan saran tersebut dapat bermanfaat dan menjadi pedoman bagi penulis dalam penyusunan makalah ini pada khususnya dan para pembaca pada umumnya, segala kelebihan hanyamilik Allah dan segala kekurangan milikhambanya.


                                                                                    Luwuk, 28 oktober 2013





Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR                  ....................................................................        ii  
DAFTAR ISI                                ....................................................................        iii
BAB I PENDAHLUAN
A.    Latar belakang                  ………………………………………………...     1
B.    Rumusan Masalah           ………………………………………………...     1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Muamalah                                                 ……………………   2
B.    Macam-Macam Jual Beli                                           ……………………   5
C.   Rukun Dan Syarat Jual Beli                                       ……………………   6
D.   Syarat Sah Jual Beli                                                   ……………………   6
E.    Hal-Hal Dalam Jual Beli                                              ……………………   7
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan                       ………………………………………................   9
B.    Saran                                ………………………………………................   9
DAFTAR PUSTAKA                   ......................................................................      10


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain,saling  tolong-menolong, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain, baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat. Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya.
B.   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.    Apa yang dimaksud dengan Muamalah?
2.    Apa saja macam-macam jual beli?
3.    Rukun dan syarat apa saja yang mengsahkan jual beli?
4.    Hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah atau tidak?


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Muamalah
Menurut fiqhi, muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa dan kerjasama dagang.
a.   Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad). Firman Allah SWT:

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَإِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ  قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ  أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ

Artinya :  “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah (2) : 275).
b.   Ariyah (Pinjam meminjam)
Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya agar dapat dikembalikan zat barang itu. Dalam hal ariyah terdapat rukun dan hukumnya yaitu sebagai berikut:
a.     Rukun Ariyah
1.  Orang yang meminjamkan syaratnya berhak berbuat kebaikan sekehendaknya, manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan
2.   Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan
3.  Barang yang dipinjam syaratnya barang tersebut bermanfaat, sewaktu diambil manfaatnya zatnya tetap atau tidak rusak.
Orang yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya dan apabila barang yang dipinjam hilang, atau rusak sebab pemakaian yang diizinkan, yang meminjam tidak menggantinya. Tetapi jikalau sebab lain, dia wajib mengganti.


b.     Hukum Ariyah
Asal hukum meminjamkan sesuatu adalah sunat. Akan tetapi kadang hukumnya wajib dan kadang-kadang juga haram. Hukumnya wajib contohnya yaitu meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hampir mati. Dan hukumnya haram contohnya sesuatu yang dipinjam untuk sesuatu yang haram.
c.   Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan dimana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemili barang yang di pinjamkan. Hukum dari sewa menyewa ini mubah atau diperbolehkan.
d.   Kerjasama dagang atau bisnis
Dalam istilah syariah, kerja sama bisnis sering disebut sebagai syirkah, syirkah termasuk salah satu bentuk kerjasama dagang dengan syarat dan rukun tertentu. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri‘), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat. Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
B.  Macam-macam Jual Beli
Dalam hal jual beli ada tiga macam yaitu jual beli yang sah dan tidak terlarang, jual beli yang terlarang dan tidak sah, jual beli yang sah tetapi terlarang:
1.    Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang diizinkan oleh agama artinya, jual beli yang memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
2.    Jual beli yang terlarang dan tidak sah yaitu jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, artinya jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya jual beli, contohnya jual beli barang najis, Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya, jual beli yang ada unsur kecurangan dan jual beli sperma hewan.
3.    Jual beli yang sah tapi terlarang yaitu jual belinya sah, tidak membatalkan akad dalam jual beli tapi dilarang dalam agama Islam karena menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain; menyempitkan gerakan pasaran dan merusak ketentraman umum, contohnya membeli barang dengan harga mahal yang tujuannya supaya orang lain tidak dapat membeli barang tersebut.
C.  Rukun Dan Syarat Jual Beli
Jual beli memiliki 3 (tiga) rukun masing-masing rukun memiliki syarat yaitu;
1.  Al-‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila), dan baligh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga).
2.  Al-‘Aqdu (transaksi/ijab-qabul) dari penjual dan pembeli. Ijab (penawaran) yaitu si penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan Qabul (penerimaan) yaitu si pembeli mengatakan, “saya terima atau saya beli”.
3.  Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi mencakup barang dan uang ).
D.     Syarat Sah Jual Beli
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan:
1.  Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.
2.   Yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:
1.    Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
2.    Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
3.    Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.

E.  Hal-Hal Dalam Melakukan Transaksi
Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak, lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.
1.    Maisir : Menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam AlQur’an (2:219 dan 5:90)
2.    Gharar : Menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Terdapat juga mereka yang menyatakan bahawa gharar bermaksud syak atau keraguan. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar.
3.    Haram : Ketika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksi nya menjadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.
4.    Riba : Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran. Ayat-ayat mengenai pelarangan riba diturunkan secara bertahap. Tahapan-tahapan turunnya ayat dimulai dari peringatan secara halus hingga peringatan secara keras.
5.    Bathil : Dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya.












BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dalam pembahasan makalah ini, kelompok VII dapat menyimpulkan bahwa muamalah ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang meberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Hal yang termasuk muamalah yaitu:
1.    Jual beli yaitu penukaran harta atas dasar saling rela. Hukum jual beli adalah mubah, artinya hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka.
2.    Menghindari riba.
Dalam pelaksanaan jual beli juga ada rukun jual beli yaitu:
1.            Penjual dan pembeli
2.            Uang dan benda yang dibeli
3.            Lafaz ijab dan kabul
B.    Saran
Kita sebagai umat muslim agar memperhatikan hukum  muamalah dan tata cara jual beli yang sah menurut agama islam. Dan kita juga harus memperhatikan riba yang terkandung didalam hal jual beli tersebut, karena terdapat hadist yang mengharamkan riba dalam islam.


DAFTAR PUSTAKA

Ø DR. Ahmad Hatta, MA. Tafsir Qur’an perkata, 2009. Magfirah Pustaka